Indomie, Masuk Hong Kong Lewat Jalur Ilegal

Senin, 11 Oktober 2010 Label:
Gara-gara razia mie instan di Taiwan itu, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mie instan yang populer di Indonesia itu. Seperti yang dilansir harian di Hong Kong, The Standard, dua supermarket, ParknShop dan Wellcome," menarik semua produk Indomie dari rak-rak mereka. Selain itu, pusat keselamatan makanan di Hong Kong tengah melakukan pengujian atas Indomie dan akan menindaklanjutinya dengan pihak importir dan diler.

Larangan penggunaan dua bahan pengawet itu juga berlaku di Kanada dan Eropa. Menurut The Standard, bila bahan-bahan dikonsumsi, konsumen berisiko muntah-muntah. Selain itu, bila dikonsumsi secara rutin atau dalam jumlah yang substansial, konsumen akan menderita asidosis metabolik, atau terlalu banyak asam di dalam tubuh.

Sebaliknya, importir Indomie di Hong Kong, Fok Hing (HK) Trading, menyatakan bahwa mie instan itu tetap aman dikonsumsi dan memenuhi standar di Hong Kong dan organisasi kesehatan dunia (WHO. Itu berdasarkan hasil pengujian kualitas pada Juni lalu, yang tidak menemukan adanya bahan berbahaya.

"Mie instan Indomie aman untuk dimakan dan masuk ke pasar Hong Kong lewat saluran yang legal," demikian pernyataan Fok Hing seperti dikutip The Standard. Mereka menduga, Indomie yang bermasalah di Taiwan kemungkinan merupakan makanan yang diimpor secara ilegal.

Sementara itu, supermarket yang menjual barang-barang asal Indonesia di Distrik Causeway Bay, Hong Kong, East-Southern Cuisine Express, menyatakan bahwa mie instan yang mereka jual bukan barang selundupan dan aman dikonsumsi. Di Hong Kong, Indomie memang dikenal mie instan yang lebih murah ketimbang produk-produk lain. Mie instan itu juga menjadi makanan favorit para TKI di negeri itu.

Kepala BPOM Kustantinah juga berani menjamin seluruh mie instan buatan dalam negeri aman untuk dikonsumsi. Karena memiliki kadar bahan kimia dibawah ambang batas. Dijual ke luar negeri pun, BPOM tetap yakin mie instan tersebut tidak membahayakan konsumen. "Tentunya mie instan yang sudah teregistrasi di BPOM saja yang aman, selebihnya itu tidak bisa dijamin BPOM," ungkapnya. Jaminan itu berlaku pada 663 item produk yang dijual di dalam negeri, dan 466 item jenis mie instan yang di import ke luarnegeri.

Kustantinah mengakui, beberapa negara sempat mempermasalahkan kandungan nipagin dalam kecap mie instan buatan dalam negeri. Kata dia, hampir semua kecap yang disertakan dalam mie instan mengandung bahan tambahan pangan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 722/menkes/per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan. "Memiliki kandungan nipagin atau methyl phydroxybenzoate yang berfungsi sebagai pengawet," ujarnya.

Lebih lanjut, Kustantinah mengatakan, batas maksimal nipagin yang diatur dalam permenkes itu mencapai 250 miligram perkilogram. Kata dia, selain digunakan dalam kecap, BPOM juga mengatur kandungan nipagin dengan batas tertentu dapat digunakan pada makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas. "Bisa digunakan dengan batas maksimal seribu miligram perkilogram," papar wanita berambut pendek itu.

Kustantinah mengungkapkan, peraturan penggunaan bahan tambahan pangan yang diterapkan di Indonesia seringkali tidak sama dengan aturan di luar negeri. Misalnya di Taiwan. Karena itu, lanjutnya, pemerintah Taiwan mencekal produk mie instan bermerek dagang Indomie. Bahkan mereka menyatakan, mie instan produk dalam negeri itu tidak aman di konsumsi. "Itu karena di Taiwan tidak ada aturan tentang bahan tambahan makanan dalam bentuk nipagin," tuturnya.

Padahal, menurut Kustantinah, di Indonesia sendiri produk tersebut sudah teregistrasi dan memenuhi persyaratan pangan. Penerapan mutu, keamanan, dan gizi peoduk pangan olahan di Indonesia mengacu pada persyaratan Internasional yang tergabung dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) atau organisasi yang bergerak dibidang standarisasi mutu dan kualitas pangan dunia. "Semua anggota CAC biasanya mempublikasikan. Dan Taiwan sendiri bukan anggota CAC," terang Kustantinah.

Dia menjelaskan, dari kajian anggota CAC, Kanada dan Amerika Serikat menerapkan batas maksimum nipagin sebesar seribu miligram per kilogram. Di Singapura dan Brunei Darussalam memberlakukan batas maksimum nipagin 250 miligram perkilogram. "Di Hongkong batas maksimum nipaginnya 550 miligram perkilogram. Semua anggota CAC memiliki aturan sendiri-sendiri," ucap Kustantinah.

Kustantinah menambahkan, selain terdapat nipagin dalam kecap mie instant juga terdapat natrium benzoat. Keduanya digunakan sebagai bahan pengawet. "Dan kadar yang tertera dalam kemasan sudah sesuai dengan kandungan yang diproduksi selama ini," paparnya.

Menurut dia, seluruh bahan tambahan berupa pengawet tersebut sah digunakan pada makanan dengan batas tertentu. Selain itu, beberapa bahan tambahan lain yang seringkali digunakan oleh mie instan yakni pewarna dari tartrazin CI 19140, niasin, asam folat, penguat rasa mononatrium glutamat MSG), dan pantotenat. "Semua sudah sesuai dengan Permenkes kok," tuturnya.

Untuk memastikan mie yang dikirim ke Taiwan tersebut tidak sesuai dengan kadar maksimal bahan tambahan, Kustantinah berjanji akan menghubungi langsung Kamar Dagang dan Industri (kadin) Indonesia di Taiwan. "Besok (hari ini.red) akan kami hubungi untuk mengkonfirmasinya langsung," ujar Kustantinah.

Jika memang hasil temuan pemerintah Taiwan benar bahwa makanan tersebut berbahaya dan memiliki kadar di luar ambang batas, Kustantinah akan menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada kementerian perdagangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Yang jelas, kami lihat dulu, apakah yang dikirim ke Taiwan itu sama atau tidak dengan yang di produksi di Indonesia," tegasnya.

Sebab, menurut dia, Taiwan belum memiliki regulasi yang mengatur tentang bahan tambahan makanan seperti yang dibuat Indonesia dalam bentuk Permenkes. "Seharusnya memang semua makanan yang di ekspor harus memenuhi kualifikasi negara tujuan. Tapi kalau negara tersebut tidak ada regulasinya, tentu akan membingungkan produsen," terang Kustantinah.

Pernyataan BPOM itu diamini oleh Kepala Bidang Perdagangan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan Bambang Mulyatno. Menurut dia, mie instan Indomie yang dianggap Taiwan "berbahaya" sebenarnya untuk spesifikasi pasar Indonesia. Tak heran, ketika sampai di Taiwan, produk itu langsung tak memenuhi standar negara tersebut.

Klarifikasi itu diketahui setelah pihaknya mendapat surat pemberitahuan dari departemen kesehatan Taiwan terkait kasus temuan zat berbahaya tersebut. "Yang ditemukan di Taiwan adalah produk Indomie yang harusnya beredar di Indonesia," katanya di DPR kemarin

1 comment:

Bagas Blog mengatakan...

apa ... waooo.... goood

Posting Komentar

Label

Agama (3) Aneh (19) Hebat (17) Lain2 (16) PB (4) Rubik (3) Serba Angka (23) Software (8) Tips Blog (11)

Followers

 
Pandjie Blog © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates